Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar
Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
SERAMBINEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah dokumen wajib dimiliki oleh setiap orang yang wajib membayar pajak dari penghasilan atau wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
Penghasilan bisa datang dari hubungan kerja seperti karyawan, usaha seperti PT hingga UMKM atau pekerja lepas (freelancer) seperti penulis dan sebagainya di platform online.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Seseorang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) bila penghasilannya di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, dan bagi yang sudah menikah Rp 59,5 juta per tahun, karena masuk kategori batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca juga: Tips Atur Keuangan Agar Tak Tekor di Tengah Bulan, Karyawan Bergaji UMR Wajib Tahu
Meski demikian, tetap wajib melaporkan pajak penghasilan atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Tarif pajak penghasilan atau PPh yakni mereka yang memiliki penghasilan Rp 54-60 juta per tahun (pajak 5 persen), Rp 60-250 juta (15 persen), Rp 250-500 juta (25 persen) dan penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30 persen).
Sanksi Tak Daftar NPWP
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mendaftar NPWP atau menyalahgunakan sehingga dapat merugikan negara, maka akan dipidana maksimal 6 tahun penjara atau didenda maksimal 4 kali lebih besar dari jumlah pajak terutang (yang belum dibayar).
Bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 21 alias penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, namun tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif 20 % lebih besar dari tarif normal.
Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Sementara bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 22 alias badan usaha dengan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor dan PPh 23 alias penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, namun tidak memiliki NPWP maka kenaikan tarif pajaknya sebesar 100 %.
Jangan khawatir, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP orang pribadi maupun badan usaha, karena semua bisa dilakukan secara online.
Dikutip dari Kompas.com (12/4/2022), berikut cara daftar NPWP online:
Cara Daftar NPWP Online
a. Syarat Daftar NPWP Pribadi Online
1. WNI: Fotokopi KTP
2. WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
3. Khusus yang menjalankan usaha atau praktik, lengkapi:
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
b. Daftar Akun
1. Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun
2. Masukkan alamat email
3. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan
4. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
5. Masukkan kode Captcha.
6. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online
7. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
8. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan
9. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
10. Isi alamat email jika belum terisi
11. Masukkan password dan ulangi
12. Isi nomor handphone yang aktif
13. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya
14. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
c. Daftar NPWP
1. Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi
2. Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
3. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
4. Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
7. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
8. Isi form Alamat Domisili (KTP)
9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
10. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi
11. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
12. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
13. Isi form pernyataan
14. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token
15. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
16. Klik kirim permohonan
17. Selesai
Bila semua proses sudah selesai dilakukan, tunggu Kartu NPWP dikirim ke rumah.
Namun bila tidak dikirim dalam waktu yang lama, kemungkinan syarat-syarat belum terpenuhi sehingga dianggap tidak sah. Ulangi lagi proses mendaftar NPWP melalui ereg.pajak.go.id/daftar.
Demikian cara mendaftar NPWP secara online untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha lengkap. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)