Selebritis
Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Ini Deretan Kontroversi Putra Siregar Bos PS Store
Sebelum ditangkap atas dugaaan penganiayaan ini, ternyata Putra Siregar sempat terlibat dalam kasus lainnya. Apa saja?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Putra Siregar, selebgram yang juga pemilik usaha ponsel PS Store telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Satuan Reseres Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Putra Siregar ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial N.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Sebelum ditangkap atas dugaaan penganiayaan ini, ternyata Putra Siregar sempat terlibat dalam kasus lainnya.
Berikut rangkuman Serambinews.com soal kumpulan kontroversi Putra Siregar.
1. Pernah Terjerat Kasus Barang Ilegal
Sebelumnya, Putra Siregar pernah menghadapi kasus tekrait perdagangan barang ilegal pada 28 Juli 2020 lalu
Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.
Penetapan tersebut juga diikuti dengan tindakan penyitaan ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.
Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Selain itu adapula penyitaan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Akibatnya ia pun disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Hal tersebut membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Hanya saja, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka dikutip dari Tribun Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasannya.