Breaking News

Berita Banda Aceh

Pedagang Jalan Kartini Ditertibkan, Ardiansyah: Diimbau ke Pasar Al-Mahirah

Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Kartini (Ex Pasar Kartini)

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Kartini (Eks Pasar Kartini), Senin (11/4/2022). 

BANDA ACEH - Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Kartini (Ex Pasar Kartini), Senin (11/4/2022).

Hal itu, karena para pedagang tersebut menjual barang yang tidak sesuai tempat, yaitu sayur-sayuran.

Padahal, sesuai regulasinya, sayuran dilarang dijual di kawasan Peunayong.

Petugas gabungan pun kembali menyita beragam dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kawasan Jalan Kartini Langkah ini diambil karena masih adanya kios yang menjual sayuran di kawasan Gampong Peunayong.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di dalam kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, penyitaan ini diambil karena disinyalir pengelola kios tidak memiliki itikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.

"Sebelumnya, beberapa upaya sudah kami lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang tidak dibolehkan," katanya.

Ardiansyah mengutarakan, sebelumnya, pada Maret 2022 pihaknya sudah melakukan penyegelan sejumlah kios di Jalan Kartini.

Kemudian, pada Februari 2022, petugas gabungan kembali melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut.

Ardiansyah juga menjelaskan, Sesuai arahan Wali Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan.

Baca juga: 5 Kios di Jalan Kartini Peunayong Disegel

Baca juga: Satpol PP Berjaga 24 di Kartini, Antisipasi PKL Kembali Berjualan

Namun untuk kawasan pasar di Gampong Peunayong jenis dan bentuk dagangannya yang sudah diatur, bukan untuk jenis dagangan sayur mayur, ikan dan daging segar.

(mun) "Sebelumnya, beberapa upaya sudah kami lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang tidak dibolehkan.

" Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengimbau kepada para pedagang, jika ingin berjualan sayur dan ikan, maka mereka harus bersedia pindah ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin.

"Bagi pedagang yang ingin berjualan di Pasar Al-Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar, atau dinas terkait," ujarnya.

"Semua tahapan sebelum penyegelan ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved