Bincang Serambi Ramadhan

Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa

Tgk Alizar Usman mengatakan bahwa Islam tidak memaksakan suatu kewajiban kepada orang yang tidak mampu menjalankannya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkapan Layar Youtube/SerambiOnTV
Alumni Daya Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar, Tgk Alizar Usman MHum menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (12/4/2022) , yang dipandu jurnalis Firdha Ustin. 

Misalnya seseorang dalam menjalankan puasa, tenggorokannya terasa kering atau lapar, maka kesukaran seperti itu tidak bisa menjadikan seseorang harus meninggalkan puasanya.

"Makanya dalam  kitab al-Taqrirat al-Sadidah terdapat indikator kriteria orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa," kata Tgk Alizar.

Yang pertama, katanya, adalah khawatir akan celaka anggota tubuh. "Kalau kita puasa bisa membuat salah satu fungsi anggota tubuh rusak, maka itu diperbolehkan tidak puasa," jelasnya.

Kemudian yang kedua, dengan berpuasa dapat menyebabkan seseorang lambat sembuh, dan yang ketiga bertambah sakit.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Golongan Diperbolehkan tak Berpuasa, Simak Penjelasan Tgk Aria

"Jadi yang tiga ini dinamakan mahzur tayamum, adalah hal-hal yang diperbolehkan tidak berpuasa. Tapi tidak boleh memiliki niat dari awal kalau tidak berpuasa esok harinya,"  ujar Tgk Alizar.

Oleh karena itu, Tgk Alizar menjelaskan hukum berpuasa bagi orang yang sakit. Dalam kitab Nihayah al-Zain, dijelaskan bahwa orang sakit ada tiga keadaan, yaitu;

(1) Jika ada sangkaan akan mendatangkan bahaya pada anggota tubuh, maka hukumnya adalah makruh dan boleh berbuka.

(2) Jika dapat dipastikan bahwa puasa dapat membahayakan tubuh bahkan sampai kepada celaka atau hilang manfaat anggota tubuh, maka haram puasa dan wajib berbuka.

(3) Jika sakit ringan dalam arti tidak mendatangkan sangkaan bahaya pada tubuh, haram hukumnya berbuka dan wajib ia berpuasa sampai buka.

Tonton penjelasan lengkapnya:

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved