Sebentar Lagi Lebaran, Ini Daftar Tunjangan Tak Masuk THR Untuk ASN

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:


Eselon VA: Rp 360.000

Eselon IVB: Rp 490.000

Eselon IVAA: Rp 540.000

Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:


PNS golongan IV: Rp 190.000

PNS golongan III: Rp 185.000

PNS golongan II: Rp 180.000

PNS golongan I: Rp 175.000

***

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Daftar Tunjangan Tak Masuk THR Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Baca juga: 2 Penjual Chip Judi Online Ditangkap, 1 Orang Terciduk Saat Transaksi di Counter HP di Peureulak

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen

Baca juga: Sebentar Lagi Hari Raya, Apakah Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran Mendapatkan THR?

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved