Berita Jakarta

Penyaluran Elpiji dan BBM Dievaluasi, BRIN: Harus Dikomunikasikan dengan Baik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah melakukan berbagai evaluasi penyaluran bahan bakar minyak

Editor: bakri
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilo, Senin (28/3/2022). Harga elpiji 12 kilo di Aceh Singkil, naik Rp 50 ribu per tabung. 

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah melakukan berbagai evaluasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji agar tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," ujar Arifin dalam siaran pers, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (16/4/2022).

Sejumlah upaya evaluasi yang dilakukan diantaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Arifin membeberkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan.

(Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat.

Ini merupakan bagian dari evaluasi kita.

Baca juga: Stok BBM dan Elpiji Dipastikan Aman, Konsumsi BBM Lebaran Diprediksi Naik 11 Persen

Baca juga: Siap-siap, Menteri ESDM Ungkap Rencana Kenaikan Harga BBM Pertalite, Solar, Listrik dan Elpiji 3 Kg

Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," kata Arifin.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dikatakan Arifin, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.

Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved