Ramadhan 2022
UAS: Batas Akhir Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Sampai dengan Khatib Naik di Atas Mimbar
Mengenai waktu membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad atau lebih dikenal UAS.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Hari Raya panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di masjid,” pungkas UAS.
Namun bagaimana di keadaan sekarang, di tengah kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat?
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan.
Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah.
Hal ini dilakukan agar pendistribusi lebih cepat kepada orang-orang yang behak menerima zakat.
Terutama ditengah pandemi virus corona, banyak dari kita yang mengalami kesulitan ekonomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Salah satu point dalam fatwa tersebut adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Yang wajib bayar zakat fitrah
Kemudian siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Hal ini dapat diketahui dari waktu wajib membayar zakat fitrah.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib yang dijelaskan sebelumnya.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.