Ramadhan 2022
UAS: Batas Akhir Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Sampai dengan Khatib Naik di Atas Mimbar
Mengenai waktu membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad atau lebih dikenal UAS.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Baca juga: Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan, Bagaimana Zakat Fitrahnya? Simak Penjelasan UAS
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Agus Ramadhan)