4 Kriteria Pegawai yang Dapat Tukin Lebaran 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri
Inilah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja lebaran 2022. Catat jadwal pencairan THR PNS, Polri, dan TNI
SERAMBINEWS.COM - Inilah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja lebaran 2022.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS.
Kabar tersebut yakni terkait adanya tunjangan kinerja 50 persen.
Selain itu, PNS TNI/Polri juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dengan tunjangan kinerja tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya telah menyetujui peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Dalam PP tersebut, tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri tertentu.
Lalu, adakah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja dari THR PNS 2022 tersebut ?
Presiden Jokowi mengatakan tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri yang aktif memiliki tunjangan kinerja.
Diketahui terdapat 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS 2022 ini.
Namun, perlu diketahui terdapat kriteria pegawai yang dapat menerima tambahan tunjangan kinerja 50 persen tersebut.
Selain hanya aktif menerima tunjangan kinerja, ternyata masih ada kriteria lainnya.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasar capaian kinerjanya.
Pegawai akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Dilansir dari Kominfo.go.id, terdapat tiga unsur penilaian atau kriteria yang dipenuhi pegawai dalam mendapatkan tunjangan kinerja. Di antaranya:
- Absensi elektronik atau kehadiran
- Kinerja atau capaian kerja; dan
- Kedisiplinan pegawai
Demikian itulah beberapa kriteria pegawai yang dapat menerima tunjangan kinerja.
THR PNS 2022 dapat dicairkan hari ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri serta pensiunan.
Diketahui jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri 2022 itu sendiri diumumkan akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2022.
Jika Lebaran 2022 jatuh pada 3 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR tersebut dibayarkan mulai 23 April 2022.
Namun, pencairan THR PNS TNI/Polri tersebut juga sudah bisa diajukan cari mulai hari ini, 18 April 2022.
Kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Direncanakan tahun ini THR PNS TNI/Polri dan pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Pada dua tahun sebelumnya, THR PNS TNI/Polri dan pensiunan dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.
Kini, pada Lebaran tahun ini THR PNS 2022 serta TNI/Polri ada tambahan 50 persen kinerja per bulan.
Berikut ini daftar tunjangan yang akan diterima pada THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri dan pensiunan.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.
Berikut THR PNS yang dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut ini Tribunjabar.id rangkum besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 berdasarkan golongan.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain THR adapun di dalamnya terdapat tunjungan PNS. Di antaranya:
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan makan
- Tunjangan Jabatan PNS
- Tunjangan umum PNS
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 4 KRITERIA Pegawai yang Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, Ini Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri
Baca juga: Kabar Buruk, THR PNS Bisa Saja Dibayarkan setelah Lebaran, Ini Kata Sri Mulyani
Baca juga: THR PNS Cair H-10 Idul Fitri, Berikut Besaran yang Didapat Sesuai Golongan
Baca juga: THR dan Gaji 13 Segera Cair, Ini Jumlah dan Jadwalnya