Ramadhan 2022

11 Daerah Aceh yang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022,Ada yang Bisa dibayar Dengan Uang

Penetapan besaran zakat fitrah berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Melansir Serambinews.com (15/4/2022), dari hasil mufakat tersebut, disepakati beberapa hal, yaitu:

Pertama, zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzzaki sebayak 10 mok (kaleng susu) munjung atau 2,8 kg per jiwa.

Kedua, zakat fitrah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadhan 1443 H dan untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadhan 1443 H Kepada mustahiq yang berhak menerimanya.

Ketiga, Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong untuk tidak melayani dan menerima zakat fitrah dari muzzaki selain dalam bentuk beras.

Keempat, Panitia (Amil) Zakat Gampong dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan terkumpul sebelum dibagikan kepada mustahiq.

Kelima, Geuchik Gampong untuk dapat membentuk Panitia (Amil Zakat Fitrah Gampong dan menetapkan melalui Surat Keputusan.

Baca juga: Hati-hati dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Keenam, penyaluran Zakat Fitrah Gampong lebih diutamakan pada senif fakir dan miskin sesuai dengan jumlah jiwa

Ketujuh, Panitia Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada kepala KUA masing-masing untuk direkapitulasi dan diteruskan kepada penyelenggara zakat dan wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

7. Subulussalam

Untuk wilayah Subulussalam, besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag setempat ialah sebesar 2,8 kilogram per jiwa.

Dilansir dari Serambinews.com (20/4/2022), ketetapan itu berdasarkan hasil musyawarah yang diselenggarakan Kemenag Subulussalam pada Kamis (14/4/2022).

Adapun besaran nilai tersebut merupakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Sementara kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 kilogram per jiwa.

8. Bener Meriah

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Seperti biasa, besaran Zakat Fitrah dibagi dalam tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 44.000 per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Bener Meriah, Drs H Hamdan, MA dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Kamis (14/4/2022), mengatakan, bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 2022, ditetapkan perjiwa sebesar 1 Sha' per jiwa.

Ketentuan tersebut setara 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah 1 genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Besaran ini berdasarkan Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan, dapat dikeluarkan dengan harga atau uang dengan besaran Zakat Fitrah per jiwa adalah 3,8 Kg.

Apabila diuangkan besaran Zakat Fitrah perjiwa yaitu, beras dengan kualitas 1 seharga Rp 44.000/jiwa.

Beras dengan kualitas 2 sebesar Rp 42.000/jiwa, dan beras kualitas 3 sebesar Rp 38.000/jiwa.

Pembayaran zakat, urai Hamdan, dapat dilakukan mulai dari keluarnya penetapan itu sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

9. Aceh Singkil

Mengutip Serambinews.com (19/4/2022), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan hasil rapat pada Selasa (19/4/2022) memutuskan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam dua cara.

Pertama pembayaran zakat fitrah dengan makanan pokok beras ukurannya 2,8 kilogram per jiwa.

Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Menggunakan beras juga ukurannya bisa 10 muk penuh beras bersih plus satu genggam untuk kesempurnaan.

Kedua pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Pengunaan uang didasarkan pada Mazhab Hanafi bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya'ir, anggur kering dan gandum but senilai 3,8 kilogram.

Jika dikonversi dengan harga kurma di Kabupaten Aceh Singkil, sebesar Rp 40 ribu per kilo.

Maka, besaran zakat fitrah menggunakan uang Rp 152 ribu per jiwa.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.

"Jadi 3,8 Kg kurma x Rp 40.000/Kg harga kurma di Aceh Singkil sama dengan 152.000 /jiwa," ujarnya.

10. Aceh Tengah

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Tengah baru-baru ini sudah mengadakan rapat bersama sejumlah Ormas Islam dan instansi terkait.

Rapat yang berlangsung di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Aceh Tengah, Rabu (20/4/2022) ini membahas dan memutuskan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah.

Mengutip Serambinews.com (20/4/2022), seperti biasa, ketetapan besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori dan tertinggi senilai Rp 35.000 per jiwa.

Untuk Kategori kedua berjumlah Rp 32.000 per jiwa dan kategori terakhir atau ketiga senilai Rp 30.000 per jiwa.

Sementara bagi yang membayar menggunakan beras, besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan bersama itu, yakni 3,1 liter atau 1,5 per bambu + satu genggam, jika per kilogram 2,8 kilogram.

11. Kota Langsa

Untuk wilayah Kota Langsa, berdasarkan hasil musyawarah Kantor kementerian Agama setempat melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Selasa (19/4/2022) menetapkan beberapa hal terkait zakat fitrah.

Dua diantaranya yakni mengenai besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 yang wajib dibayar masyarakat.

Untuk wilayah kota Langsa, diputuskan bahwa zakat fitrah tahun ini dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan harga (uang).

Dalam bentuk makanan pokok (beras), besarannya berpedoman pada pendapat jumhur ulama, yakni 1 (satu) sha’ atau 1.5 bambu atau 2,8 kilogram per jiwa.

Sementara dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, yakni seharga 3,8 kilogram per jiwa dari makanan pokok berupa kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

TOPIK RAMADHAN 1443 H

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved