Opini
Bersyariahkah Bank Syariah
DI tengah perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat sekarang ini, masih sering muncul kritik publik, khususnya dari kalangan umat Islam
Gharar, adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan.
Haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
Sedangkan zulm adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Kedua, Untuk menjamin kesyariahan produk-produknya, bank syariah selain harus mematuhi peraturan perbankan di Indonesia, juga selalu mendasarkan pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi bagian dari Peraturan Bank Indonesia.( Pasal 26).
Sementara di Provinsi Aceh mengacu kepada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dalam arti semua bank yang beroperasi di Aceh wajib bersyariah.
Di dalam Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Kementerian Agama dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang.
Untuk mengawasi implementasi Fatwafatwa MUI tersebut, Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
DSN ini bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 32).
Ketiga, Prinsip lain yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional, bahwa bank syariah mendapatkan keuntungan usaha dari sistem bagi hasil melalui akad mudharabah dan musyarakah, jual beli dan sewa menyewa dengan nasabah.
Maka kedudukan nasabah adalah seorang mitra yang sejajar, yang dilihat oleh akad yang transparan.
Sementara di bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah sebagai debitur dan kreditur, yang tidak seimbang.
Dalam menyalurkan pembiayaan (kredit), bank syariah harus selektif, yaitu hanya untuk usahausaha yang halal, meskipun keuntungannya kecil.
Adapun bank konvensional bisa menyalurkan kreditnya pada berbagai bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan, dan tidak mempertimbangkan halal atau haram.
Perbedaan terpenting yang diusung oleh bank syariah adalah orientasi ibadah.
Bank sebagai sarana mendapatkan keuntungan untuk ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-gani-isa-ketua-bwi-perwakilan-acehanggota-mpu-aceh.jpg)