Opini

Bersyariahkah Bank Syariah

DI tengah perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat sekarang ini, masih sering muncul kritik publik, khususnya dari kalangan umat Islam

Editor: bakri
For Serambinews.com
ABDUL GANI ISA Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

OLEH ABDUL GANI ISA, Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry

DI tengah perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat sekarang ini, masih sering muncul kritik publik, khususnya dari kalangan umat Islam yang masih meragukan atau mempertanyakan kesyariahan bank syariah.

Banyak ungkapan sinis yang dilontarkan sebagian orang, katanya bank syariah tidak ada bedanya dengan bank-bank konvensional, hanya sekedar berganti istilah dan cassingnya saja.

Misalnya istilah bunga diganti dengan bagi hasil (provit sharing), kredit diganti dengan pembiayaan, margin keuntungan diganti dengan marabahah, upah diganti dengan ujrah, dan lain sebagainya.

Performa bank syariah juga ikut berubah, seluruh pegawainya yang mengenakan jilbab, selalu senyum dan mengucap salam, ornamen kaligrafi menghiasi ruangan, dan alunan ayat suci berkumandang.

Tetapi masih dipertanyakan, apakah produk- produknya benar-benar sudah menerapkan prinsipprinsip syariah? Kritik-kritik tajam seperti ini, satu sisi bisa dimaknai positif (positf thinking), yaitu mulai tumbuhnya perhatian masyarakat muslim dan rasa turut memiliki perbankan syariah sebagai asset umat Islam yang harus terus dikembangkan ke depan.

Namun di sisi lain hal ini merupakan fenomena negative (negative thinking), artinya masyarakat Islam sendiri masih meragukan kesyariahan bank syariah.

Keraguan ini harus segera disikapi dan dicarikan solusinya, dengan memberikan sosialisasi dan edukasi yang terus menerus, untuk mengubah mainsed public, sehingga kepercayaan masyarakat bisa lebih meningkat.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Syariah, BSI Gelar Gema Ramadhan

Baca juga: Bank Dunia Minta Negara Kurangi Ketergantungan pada China, Ini Alasannya 

Perbedaan prinsip Adalah sebuah keniscayaan bila ada sementara masyarakat masih menyamakan bank syariah dengan bank konvensional, mungkin karena ketidaktahuannya secara lebih mendalam bank syariah.

Ada beberapa perbedaan prinsip di antara keduanya.

Pertama, Perbankan syariah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.

UU ini menegaskan bahwa kegiatan usahanya mendasarkan prinsip-prinsip syariah yang sumber utamanya adalah Alquran, Hadis dan pendapat ulama yang muktabar.

Maka seluruh produk dan transaksi bank syariah tidak boleh mengandung praktik-praktik yang dilarang syariah seperti ribawi, maisir, gharar, haram dan zulm.

Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah, antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi utang piutang yang mempersyaratkan nasabah harus mengembalikan dana yang melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).

Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved