Berita Aceh Tamiang

Satpol PP Akan Bantu Petugas Kebersihan, Bupati Aceh Tamiang: Denda Rp 50 Juta Bagi ang Melanggar

Bupati Aceh Tamiang, Mursil berencana mengerahkan personel Satpol PP untuk membantu petugas kebersihan di Kota Kualasimpang

Editor: bakri
Dok: Humas
Sekda Aceh Tamiang, Asra ketika memimpin gotong royong di Pasar Pagi Kualasimpang, beberapa waktu lalu. Muncul wacana Satpol PP akan diperbantukan sebagai petugas kebersihan. 

"Ini bukan saja tentang kebersihan, tapi juga keindahan.

Makanya nanti dibuatkan bunga, kalau pra sarana sudah baik, tinggal sedikit lagi yang belum dibeton," ujarnya.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menegaskan, kebersihan daerah menjadi salah satu atensi serius.

Makanya sejak tiga tahun lalu, Aceh Tamiang sudah melahirkan dua qanun yang mengatur sampah, termasuk denda Rp 50 juta bagi pihak yang melanggar.

Dia menjelaskan, kedua qanun itu masing-masing Nomor 5/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Nomor 6/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dengan adanya Qanun ini, kita ingin pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu, agar terwujud dan terpelihara kesehatan masyarakat kita," kata Mursil.

Makanya di Pasal 53 secara tegas diatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan berupa pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (mad)

Baca juga: Kapolda Aceh Serahkan Bansos Kepada Puluhan Petugas Kebersihan dan Abang Becak

Baca juga: Sofyan Helmi Apresiasi Kerja Keras Petugas Damkar Saat Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved