Ramadhan Mubarak
Pendidikan dan Pembiasaan dalam Islam
Saya rasa semua kita tahu bahwa shalat lima kali sehari semalam baru wajib dikerjakan anak, apabila dia telah mencapai usia balig
Oleh: Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Saya rasa semua kita tahu bahwa shalat lima kali sehari semalam baru wajib dikerjakan anak, apabila dia telah mencapai usia balig (mimpi basah untuk laki-laki atau kedatangan haidh untuk perempuan) dan berakal (rusyd, dapat memahami perintah dan dapat bertanggung jawab).
Namun begitu, Rasulullah memerintahkan kita untuk menyuruh anak mengerjakan shalat sejak umur tujuh tahun.
Dalam sebuah hadis penuturan `Amru bin Syu`aib, dirawikan oleh Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim, Rasulullah bersabda, Suruh anakmu mengerjakan shalat pada umur tujuh tahun dan pukul pada umur sepuluh tahun kalau dia tidak mau shalat, dan pisahkan tempat tidur mereka.
Hadis ini sering dijadikan dalil bahwa anak yang berumur sepuluh tahun atau lebih boleh dipukul, apabila tidak mematuhi peraturan atau tidak mau menjalankan perintah orang tua atau guru, sebagai bagian dari proses pendidikan.
Menurut penulis, hadis ini masih mungkin untuk dipahami secara berbeda, sehingga ditemukan perspektif yang lebih luas.
Dalam hadis lain disebetutkan bahwa Nabi sering membawa cucunya ke masjid, membiarkannya bermain-main sampai “mengganggunya” ketika menjadi imam shalat berjamaah (menaiki punggungnya) sehingga tidak dapat bangun dari sujud.
Ketika itu ada jamaah merasa sujud Nabi terlalu panjang, dia bangun dan melihat punggung Nabi sedang “ditunggangi” oleh cucunya.
Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (2)
Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (3)
Ada juga hadis lain bahwa Nabi pernah menggendong cucunya yang perempuan (Umamah, anak Zainab), ketika menjadi imam shalat Subuh berjamaah.
Beliau meletakkannya di bahu ketika berdiri lalu melepaskannya (mendudukkannya) ketika akan ruku` dan mengangkatnya kembali ketika bangun untuk rakaat berikutnya.
Hadis ini ditrurukan oleh Abu Qatadah dan dirawikan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Dari bebebara hadis di atas menurut penulis, dapat disimpulkan bahwa mendidik anak (dalam hal ini memperkenalkan shalat sebagai sebuah ibadah kepada anak dan membiasakan mereka untuk mengerjakannya) adalah sebuah proses yang memerlukan waktu panjang.
Dalam hadis, Nabi memperkenalkan shalat kepada anak secepat dapat diperkenalkan, dengan cara mengikutkannya di dalam shalat, bahkan menggendongya.
Setelah diajak dan anak mengetahui dan mengenal shalat selama beberapa tahun, barulah anak disuruh mengerjakan shalat secara formal ketika berumur tujuh tahun.
Suruhan ini menurut penulis bisa dipahami sebagai perintah yang lembut, sekedar mengajak secara persuasif, perlahan-lahan tanpa paksaan sehingga si anak tidak merasa bahwa perintah atau kewajiban shalat sebagai beban yang berat.
