Bincang Serambi Ramadhan

Wanita tak Dianjurkan Minum Obat Penunda Haid Selama Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Abi Peurupok

Abi Peurupok mengatakan, jika meminum obat penunda haid tersebut dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya, maka haram hukumnya untuk dilakukan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/SERAMBI ON TV
BINCANG SERAMBI RAMADHAN - Pimpinan Dayah Al Azhar Syamtalira Aron Aceh Utara, Tgk H Mustafa Thayib SH menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (20/4/2022), yang dipandu presenter Serambi On TV, Ulfa Jazila. 

Dianjurkan Tidak Minum Obat Penunda Haid Selama Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Abi Peurupok

SERAMBINEWS.COM - Seiring pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.

Bagi sebagian wanita, ada yang memilih meminum obat ini untuk melancarkan ibadah puasa Ramadhan.

Pimpinan Dayah Al Azhar Syamtalira Aron Aceh Utara, Tgk H Mustafa Thayib SH atau yang akrab disapa Abi Peurupok mengatakan, meminum obat penunda haid tidak menjadi suatu masalah dalam pandangan Islam.

"Tatapi harus dibuktikan secara medis oleh dokter bahwa kalau dia minum obat penunda haid ini tidak menganggu kesehatannya," katanya, mengawali program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (21/4/2022).

Program yang memangkat tema "Hukum Minum Obat Penunda Haid dan Fidyah Puasa Ramadhan” ini dipandu presenter Ulfa Jazila, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari saat Ramadhan Wajib Membayar Kafarat, Ini kata Tgk Safaini

Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan

Namun Abi Peurupok mengatakan, jika meminum obat penunda haid tersebut dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya, maka haram hukumnya untuk dilakukan.

Kendati demikian, Abi Peurupok  menegaskan sangat tidak dianjurkan meminum obat penunda haid untuk puasa Ramadhan.

"Tidak dianjurkan. Kenapa? karena Allah sudah mensyariatkan hukum ini tentang baik buruknya,” jelas alumni Dayah Budi Lamno ini.

Ia meminta kepada kaum wanita untuk lebih bagus mengikuti siklus alamiah saja.

Selain itu, wanita yang sedang dalam masa haid diharamkan untuk berpuasa dan tidak diwajibkan untuk membayar fidiyah.

Namun, kata Abi Peurupok, wanita tersebut wajib qadha puasa Ramadhan-nya pada hari lain.

"Kalau dia (haid) 6 atau 7 hari puasa, bearti dia qadha saja dan tidak wajib fidiyah," ujarnya.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Donor Darah dan Vaksin tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Waled Rusli

Dalam meng-qadha puasa, Abi Peurupok menegaskan bahwa wajib dilakukan sebelum berjumpa Ramadhan tahun selanjutnya.

"Tetapi tidak wajib di bulan Syawal. Cuma dianjurkan secepat mungkin," terang alumni Universitas Al Azhar Kairo Mesir tahun 1993 ini.

Namun apabila seseorang lupa meng-qadha dan mencapai Ramadhan tahun selanjutnya, maka wajib baginya membayar fidiyah takhir qadha Ramadhan.

"Ini tidak banyak orang tau. Kalau satu tahun dia tunda (qadha puasa Ramadhan), untuk satu hari wajib dia bayar satu mud (makanan pokok) ," kata Abi Peurupok, yang juga Ketua Rabithah alumni Budi Pusat.

Tonton video selengkapnya:

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BINCANG SERAMBI RAMADHAN

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved