Berita Pidie
Empat Bulan Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar, Hendra Hidayat Yoga: THR PNS Mulai Dibayar
Pemkab Pidie belum membayar gaji ratusan guru kontrak maupun honor yang mengajar di TK, SD dan SMP selama empat bulan (Januari hingga April) 2022
SIGLI - Pemkab Pidie belum membayar gaji ratusan guru kontrak maupun honor yang mengajar di TK, SD dan SMP selama empat bulan (Januari hingga April) 2022.
Padahal, guru kontrak sangat membutuhkan honor mengingat sudah mendekati Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHi, kepada Serambi, Jumat (22/4/2022), mengungkapkan, sejumlah guru kontrak maupun honor melaporkan pada dirinya terkait honor mereka yan belum kunjung dicairkan.
Sehingga, Dinas Pendidikan Pidie telah memanggil dalam Pansus Perbup DPRK Pidie bersama SKPK.
Pemanggilan dinas tersebut untuk mempercepat pencairan hak guru kontrak.
" Kita prihatin dengan nasib guru honor kontrak yang belum kunjung dibayar oleh Disdik Pidie.
Honor guru kontrak sangat kecil Rp 600 ribu per bulan, tapi kok masih terlambat dibayar," jelasnya.
Ia menjelaskan, seharusnya Disdik Pidie harus mempercepat pencairan gaji ratusan kontrak dan honor, mengingat saat ini warga masih diterpa kesulitan ekonomi akibat Covid-19.
Untuk itu, kata politikus PNA Pidie, Disdik Pidie tidak perlu beralasan klasik sehingga gaji guru kontrak dan honor belum ditunaikan.
Baca juga: DPRK Minta Pemko Banda Aceh Segera Bayar Honor Tenaga Kontrak
Baca juga: Dewan Sorot Honor Guru Kontrak belum Dibayar Disdik Pidie, Ini Penjelasan Kadisdik
" Kita mempertanyakan kenapa gaji guru honor dan kontrak tak cair, ada apa ini.
Masalah ini sudah kita sampaikan dalam rapat Pansus Pebup dengan sejumlah SKPK," jelasnya.
Ia menambahkan, kepala SKPK hendaknya harus menguasai aturan dan regulasi, sehingga harus bisa mengambil satu kebijakan di saat mendesak dan dibutuhkan.
Kebijakan yang diambil dengan tidak menabrak aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Pidie, Yusmadi Kasem SPd MPd kepada Serambi, Jumat (22/4/2022), menyebutkan, honor guru honor maupun kontrak belum dibayar, lantaran masih menunggu turun SK guru honor maupun kontrak yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk guru kontrak dibayar disdik setiap tiga bulan sekali.