Berita Aceh Timur

Hiswana Migas Aceh Dalami Keluhan Nelayan Aceh Timur tak Bisa Melaut Karena Sulit Solar Bersubsidi

Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin, menanggapi soal keluhan pemilik kapal di Aceh Timur yang kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) solar

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPC Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin, menanggapi soal keluhan pemilik kapal di Aceh Timur yang kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi sehingga nelayan tak bisa melaut. 

Sebelumnya, keluhan nelayan sulit memperoleh BBM solar tersebut sehingga tak bisa melaut disampaikan Rahmatsah Putra, salah satu pemilik Kapal KM Raver, di Kuala Idi Cut, Aceh Timur, pada Kamis (24/4/2022) lalu.

Keluhan ini diberitakan di Harian Serambi Indonesia edisi cetak Jumat 22 April 2022 dengan judul "Nelayan Sulit Melaut Karena tak Ada Solar".

Terkait berita ini, Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi lebih jauh tentang isu kelangkaan solar tersebut.

Baca juga: Nelayan Sulit Melaut Karena tak Ada Solar

"Kami masih harus mendalaminya. Apa benar seperti itu? Karena Biosolar untuk nelayan mestinya cukup tersedia.

Jikapun ada fakta bahwa kuota yang diberikan tidak lagi cukup, mestinya Pemda melalui DKPP dapat melakukan registrasi ulang terhadap boat-boat nelayan, mengkalkulasi ulang kebutuhan mereka, dan mengusulkan penambahan kuota BBM nelayan kepada Pertamina dengan melampirkan data," ujar Nahrawi dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (24/4/2022).

Tapi, jelas Nahrawi, perlu diingat bahwa boat nelayan yang berhak menerima BBM subsidi itu hanya yang bermesin di bawah 30 GT. 

"Jika mesinnya di atas 30 GT, maka boat tersebut sudah tergolong kelompok industri penangkap ikan dan tidak berhak menggunakan bbm subsidi.

Mereka harus menggunakan BBM non subsidi yang disediakan Pertamina melalui keagenan resmi," jelas Nahrawi.

Baca juga: Safaruddin Dibacok dan Ditombak di Aceh Timur, Korban Sempat Menangkis,Ayunan Parang Berakhir Tragis

Nahrawi berharap pihak DKPP memahami betul perbedaan perahu nelayan konvensional yang berhak menerima BBM subsidi dan perahu penangkap ikan skala industri yang harus menggunakan BBM non subsidi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memberikan rekomendasi dan atau menerbitkan izin.

"Kita berharap teman-teman di DKPP cukup cermat membedakan boat nelayan tradisional dan boat tangkap ikan skala industri. Sehingga tidak salah dalam pendataan dan pemberian rekomendasi," ujarnya.

Menurut Toke Awi, panggilan akrab Nahrawi Noerdin, tidak sulit membedakan boat nelayan yang berhak disubsidi dan boat tangkap ikan skala industri.

Baca juga: Warga Miskin Penerima Rumah Duafa Pungli, Polda Aceh Turun Tangan

Boat bermesin di bawah 30 GT itu biasanya tidak dapat digunakan untuk melaut selama berhari-hari. 
Tapi cuma satu hari satu malam saja di laut dan harus kembali ke dermaga.

"Tapi kalau sudah berhari-hari, hampir pasti mesinnya di atas 30 GT," kata Nahrawi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved