Kronologi 3 Anak Perempuan di Medan Gasak Uang Rp 40 Juta di Toko Kelontong, Begini Nasib Pelaku
Kedua pelaku awalnya berpura-pura belanja telur dan rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Setelah warga berkumpul dan menghubungi polisi barulah ke tiga maling itu dibawa ke Polsek Patumbak.
Namun korban enggan membuat laporan.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Patumbak.
Meski demikian, korban menyesalkan Polsek Patumbak yang kurang peka terhadap keresahan masyarakat.
Menurut warga mereka spesialisasi mencuri di rumah-rumah dengan modus serupa.
Mereka memanfaatkan sebagai anak wanita dibawah umur yang tak bakal digebuki kalau ketangkap.
Pardosi menduga tiga anak ini memiliki bos yang memerintah mereka mencuri.
"Menurut saya Karena banyak orang melapor kehilangan barang awalnya pihak kepolisian supaya tetap dia selidiki bagaimanapun pasti ada ada bosnya diatas nggak mungkin dia berani karena di bawah umur."
Sementara itu, Polsek Patumbak melepaskan begitu saja 3 anak perempuan dibawah umur yang diduga mencuri uang sebesar Rp 40 juta tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir beralasan mereka tak bisa dipidanakan.
"Korban gak ada buat LP, itu anak umur 11 tahun. Kalau 12 tahun ke bawah gak bisa dibuat ke pidana dikembalikan ke keluarganya," ucapnya.
Baca juga: Parah! Siswa di Banda Aceh Curi Sepmor Gurunya, Pelaku Ditangkap di Kompleks Stadion Harapan Bangsa
Baca juga: Jelang Sahur, Dua Pria Curi Tiang Lampu dan Penutup Parit di Kualasimpang
POLRESTABES Medan Tetapkan Restoratif Justice
Polrestabes Medan terapkan langkah Restorative Justice kepada tiga anak perempuan yang diduga mencuri uang warga Kecamatan Medan Amplas sekitar Rp 40 jutaan.
Hal itu disampaikan oleh PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit PPA AKP Madianta Ginting.