Ramadhan Mubarak

Ramadhan dan Upaya Menghidupkan Itikaf

Itikaf (al-i`tikaf) merupakan ibadah sunat yaitu menetap atau berada di masjid untuk waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry 

Oleh: Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Itikaf (al-i`tikaf) merupakan ibadah sunat yaitu menetap atau berada di masjid untuk waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itikaf akan lebih baik sekiranya disertai dengan amalan lain seperti melakukan shalat sunat, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, berdiskusi, belajar, atau pekerjaan lain yang bermanfaat yang boleh dikerjakan dalam masjid.

Rukun itikaf ada dua, berniat melakukannya karena Allah dan berdiam di dalam masjid selama waktu tertentu.

Sedangkan syarat utamanya adalah suci dari hadas, di samping berakal dan beragama Islam sebagai syarat umum untuk ibadah.

Itikaf dianggap berakhir kalau orang yang melakukannya keluar dari masjid.

Namun kalau dia berniat itikaf untuk waktu yang lama (sehari semalam misalnya), maka keluar untuk keperluan harian seperti ke kamar mandi (buang air, dan bersuci) atau makan dan minum, menurut ukuran waktu yang patut, tidak membatalkan itikaf.

Rasulullah sering mengerjakan i`tikaf bahkan selalu mengerjakannya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (kalau berada di Madinah).

Ada beberapa hadis yang menjelaskan itikaf.

Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (3)

Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (4)

Dua dari padanya penuturan Aisyah.

Satu dirawikan oleh al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW biasa mengerjakan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau wafat.

Lalu, istri-istri beliau tetap beritikaf sesudah beliau wafat.

Satu lagi dirawikan oleh al-Bukhari, Ibnu Majah dan Abu Daud, Nabi SAW selalu mengerjakan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, sedang pada tahun kewafatannya beliau beritikaf dua puluh hari.

Setelah Rasululah wafat, para Sahabat laki-laki dan perempuan, termasuk ummahat-ul mukminin tetap melakukan itikaf, sehingga ibadat ini tetap hidup di tengah umat.

Para ulama sepakat bahwa itikaf merupakan ibadat sunat, yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh laki-laki dan perempuan, terutama di bulan Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved