Berita Banda Aceh
Pasangan Suami Istri Cetak Rp 5,6 juta Uang Palsu, Ini Awal Pengungkapan yang Dilakukan Polisi
Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Pidie dan istri YY (36) asal Aceh Barat.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Pidie dan istri YY (36) asal Aceh Barat.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap pasangan suami istri di depan sebuah kios persimpangan lampu merah Gampong Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam.
Dari penangkapan pasangan suami istri pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut polisi menyita senilai Rp 5,6 juta uang palsu, serta barang bukti lainnya, seperti printer, handphone, pisau cutter dan barang bukti lainnya.
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers yang turut diikuti oleh Serambinews.com, pada Senin (25/4/2022) siang tadi.
Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu tersebut, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Kabupaten Pidie dan istri YY (36) asal Kabupaten Aceh Barat.
"Di dalam penangkapan tersebut, kami mendatangi kos atau tempat tinggal pelaku di Desa Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan menyita barang bukti untuk membuat uang palsu, salah satunya berupa printer," terang Kompol Ryan, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Heri Sabhara.
Baca juga: Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi, Diduga Terseret Arus Saat Membersihkan Badan
Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Pencuri Hp yang Viral di Medsos, Pengakuan Tersangka Begitu Menyentuh
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, pelaku NF dan istrinya YYM menjalankan aksinya itu, yakni mengedarkan uang palsu yang dibuat keduanya tersebut, berawal melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.
Pada saat itu NF berniat memiliki HP tersebut, sehingga pelaku NF pun menghubungi pemilik Hp.
Pembicaraan pelaku dan korban pun final, dengan diperoleh kesepakatan keduanya dalam proses pembelian Hp tersebut.
"Keduanya menyepakati transaksi penjualan Hp tersebut pada, Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Pada transaksi tersebut, pelaku membeli Hp tersebut menggunakan uang palsu yang dicetaknya selama ini, lanjut Kompol Ryan.
Namun, korban pada saat itu belum mengetahui uang yang diserahkan tersangka pada saat itu palsu.
Baca juga: VIDEO Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Ternyata Aniaya Petugas Parkir, Hendak Kabur ke Aceh
Baca juga: Amerika Serikat Menduga, Presiden Rusia Akan Menyerbu Moldova, Eks Wilayah Uni Soviet dan Non-NATO
"Dalam proses cetak uang palsu tersebut istri tersangka YY turut membekali modal Rp 2 juta untuk suaminya NF untuk keperluan membuat uang palsu. Artinya, istri tersangka terlibat langsung dalam kejahatan ini," sebut Kompol Ryan.
Dari uang yang diberikan istrinya itu akhirnya tersangka NF membeli printer merek HP seri deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya, jelas Kompol Ryan.