Berita Banda Aceh

Pasangan Suami Istri Cetak Rp 5,6 juta Uang Palsu, Ini Awal Pengungkapan yang Dilakukan Polisi

Pasangan suami istri yang ditangkap pembuat uang palsu, lanjut Kompol Ryan, berinisial NF (34) pria asal Pidie dan istri YY (36) asal Aceh Barat.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, menunjukkan uang palsu yang dicetak pasangan suami istri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). 

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube yang telah lama dipelajari tersangka FN akhirnya tersangka mempraktekkannya.

NF terus mencoba mencetaknya, sehingga mendapatkan hasil yang dianggap paling mendekati sempurna.

Lalu, bagian-bagian lain di uang palsu tersebut yang terlihat masih agar kurang, semakin disempurnakan oleh tersangka FN dan istrinya.

Baca juga: Tujuh Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Saat Rakit Mercon, Belajar Secara Autodidak di YouTube

Baca juga: Pria yang Sembunyikan Sabu Dalam Mobil Jazz dan Lemari Baju Dituntut 13 Tahun Penjara

Pelaku FN mulai mempelajarinya sejak November 2020 lalu.

Ia mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal.

Akan tetapi pada bulan April 2022, dia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube," ungkap Kasat Reskrim.

Untuk peran YY, istri NF adalah sebagai pemberi modal awal dan dianya juga menerima hasil penipuan terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta.

Kasat Reskrim menambahkan proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.

Baca juga: Pasukan Rusia Bombardir 423 Target, Jet Tempur Hancurkan 26 Markas Militer Ukraina

Baca juga: Bangkai Boat Terbakar di Lampulo

"YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya, dan turut mendukung aksi suaminya tersebut" ungkap Kompol Ryan.

Penangkapan suami istri pembuat uang palsu itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 45 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 23 lembar uang palsu Rp 50 ribu.

Lalu Hp Iphone XS Max, printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB yang digunakan tersangka dalam mendukung dan menjelankan aksinya itu.

Pasangan suami istri itu kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, demikian Kasat Reskrim Kompol Ryan.(*)

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dalam Bahasa Aceh dan Indonesia, Cocok Dibagikan

Baca juga: Ukraina Akui, Pasukan Rusia Dapat Bergerak Kemanapun Mereka Mau

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved