Berita Aceh Besar
Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap, Pelaku Belajar di YouTube
pasutri cetak dan edar uang palsu ditangkap oleh Polresta Banda Aceh di Aceh Besar. Pelaku warga Aceh Barat
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Kasatreskrim lagi.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Aceh Selatan Turun Tiba-tiba, Penampung Alami Kerugian
Peran isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp. 3,3 juta.
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp. 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.
Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.
"YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya," sebut Kompol Ryan.
Baca juga: Kisah Pengemis Meninggal Bersama Tumpukan Uang Rp 46 Juta, Ada Buku Tabungan Berisi Rp15 M
Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB, tambahnya.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, pungkas Kasatreskrim.(*)
Baca juga: Safaruddin Dibacok dan Ditombak di Aceh Timur, Korban Sempat Menangkis,Ayunan Parang Berakhir Tragis