Berita Politik
Kemendagri Kantongi Nama Pj Kepala Daerah, Sekda jadi Pertimbangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota
Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, hingga wali kota, selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
Direktur Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.
"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur.
Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo juga sempat menyoroti masa peralihan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dengan konsekuensi sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan tahun ini.
Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkuaitas dan siap menghadapi situasi nasional.
"Kita juga harus menyiapkan pj gubernur, pj bupati, pj wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini.
Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).
“Seleksi figur-figur penjabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," lanjutnya.
Pj Kepala Daerah Aceh
Berikutnya, giliran Gubernur Aceh yang akan berakhir masa jabatannya pada Juli 2022 bersama sejumlah bupati dan wali kota lainnya.
Beberapa kepala daerah lainnya akan berakhir pada Agustus, September, Oktober, dan Desember 2022.
Terkai hal itu, Mendagri sebelumnya telah meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengusulkan nama-nama penjabat (Pj) bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
