Berita Politik
Kemendagri Kantongi Nama Pj Kepala Daerah, Sekda jadi Pertimbangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota
* Sembilan Daerah Lagi Masih Kosong
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Diketahui terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 tahun ini, dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.
“Sudah (dikantongi), sisa sembilan lagi, nantilah namanya.
Artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan.
Tapi sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar yang didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Suhajar menjelaskan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Di mana kata dia, untuk nama calon penjabat gubernur tersebut akan diusung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden RI.
Sehingga nantinya penetapan nama penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.
"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas.
Baca juga: Tim Pembela Jokowi Aceh Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur yang Berani
Baca juga: Termiskin Se-Sumatra, Tim Pembela Jokowi Aceh Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur dengan Kriteria Ini
Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri melapor kepada Presiden, mengusulkan kepada Presiden, berdiskusi dengan Presiden, meminta arahan Presiden.
Nah, nanti penetapan gubernur tentunya dengan keputusan Presiden," ucap Suhajar.
Sebagai informasi, ada lima Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 15 Mei mendatang.
Gubernur yang akan lengser dari jabatannya pada bulan depan itu yakni Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
