Berita Politik

Kemendagri Kantongi Nama Pj Kepala Daerah, Sekda jadi Pertimbangan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Wali Kota

Editor: bakri
Dok Humas
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro 

Namun belum diperoleh informasi apakah Nova telah mengirimkan nama-nama tersebut kepada Mendagri.

Dalam surat tertanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik, disebutkan, gubernur diminta mengusulkan tiga nama calon Pj sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan penjabat bupati/wali kota.

"Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," bunyi surat itu.

Sekda (Sekretaris daerah) berpeluang menjadi penjabat (PJ) kepala daerah.

Di mana sekda provinsi merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi PJ gubernur.

Sedangkan sekda kabupaten/kota merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang bisa menjadi PJ bupati/walikota.

Usulan ini sebelumnya ditawarkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Langkah tersebut dinilai perlu agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas ASN di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkait usulan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, sekda memang menjadi pertimbangan selama tidak ada indikasi konflik kepentingan.

“PJ gubernur ini adalah pejabat tinggi madya baik di pusat maupun di daerah.

Kita tidak boleh lupa bahwa di daerah itu ada pejabat tinggi madya satu orang yakni sekda provinsi.

Ini bisa menjadi pertimbangan.

Jika ini menjadi pilihan sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan lain-lain segala macam, bukan tidak mungkin Pak Sekda bisa menjadi Penjabat Gubernur.

Sepanjang netralitas itu,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Dia mengatakan bahwa PJ memiliki peran strategis di daerah nantinya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved