Berita Aceh Tamiang

Tuntutan dari Jaksa Belum Siap, Sidang Dua Penyelundup Narkoba Malaysia di PN Kualasimpang Ditunda

Namun majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga, terpaksa menunda sidang karena JPU Mariono menyatakan belum siap menyusun putusan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Dewi Sartika saat mengikuti sidang secara daring di PN Kualasimpang, Selasa (26/4/2022). Majelis hakim menunda sidang akibat belum siapnya materi tuntutan dari jaksa. 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Galih Erlangga itu, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Narkotika yang mengatur hukuman maksimal pidana mati.

Namun Dewi Sartika menilai, jeratan hukum ini kurang tepat karena menilai kedua kliennya terjebak dalam lingkaran penyelundup narkoba internasional.

“Mereka sekarang ini masih tinggal di rumah bantuan nelayan, mustahil pemain narkoba internasional tinggal di rumah seperti itu,” ungkap Dewi menggambarkan kondisi perekonomian kedua terdakwa. (*)

Baca juga: Miris! Ibu Asal Aceh Timur Ini Jadi Residivis Kasus Narkoba, Kembali Ditangkap Saat Bawa 3 Ons Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved