Breaking News

Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Murid, Sebut Kliennya Alami Penyakit

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022) 

"Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Endra.

Lanjut Endra, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang di antaranya pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

"Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya," jelasnya.

Endra berujar terhadap pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

"Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

 

Awal Mula Terbongkar

Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan  Barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok.
Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan Barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok. (Kolase Tribunnews.com: Wartakotalive.com/Istimewa)

Aksi MMS yang melecehkan para santriwatinya mulai terbongkar saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.

Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.

MMS ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.

Beraksi selama 3 bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.

Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.

Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.

Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."

"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.

Korban diberi uang

Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.

MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.

"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.

Punya 2 istri dan mengaku khilaf

Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.

Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.

"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Sampai saat ini mengakunya khilaf," ucapnya.

Yogen mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.

“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” kata dia.

Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil,” imbuh dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)

Baca juga: 6 Tahun Menghilang, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen 785 Juta Ditangkap 

Baca juga: 35 Anak Yatim dan Duafa Dibantu Pangkas Rambut Gratis, Difasilitasi Sahabat Duafa

Baca juga: Harga Sawit Tiba-tiba Anjlok, Bupati Aceh Singkil Ingatkan Perusahaan

 Tribunnews.com dengan judul Debut Barbie Kumalasari Jadi Pengacara di Sidang Perdana Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved