Pertanyakan Pencairan THR, Karyawan Ini Malah Dipecat, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik

Syamsul Arif Putra mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Baca juga: Cakupan Layanan PDAM Tirta Daroy Banda Aceh Sudah Capai 90 Persen, di Atas Rata-rata Nasional

Baca juga: Segera Pensiun dari Dunia Tinju, Tyson Fury Sampaikan Permintaan Khusus kepada Deontay Wilder


Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved