Bincang Serambi Ramadhan
Zakat Bagian dari Rukun Islam, Dikumpulkan Melalui Baitul Mal
BERDASARKAN Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Baitul Mal memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat atau menghimpun zakat dari muzaki
Sebab, membayar zakat adalah bagian dari Rukun Islam keempat, termasuk zakat fitrah, zakat profesi, dan zakat mal jika orang tersebut sudah sampai hisab dan haulnya.
“Terutama banyak dari masyarakat yang sampai saat ini mereka belum terintegrasi dengan Baitul Mal,” ujarnya.
Sehingga, kata Ustaz Muzakkir, banyak yang belum mengetahui tugas dan fungsi Baitul Mal Kota Banda Aceh.
“Hari ini kita gunakan media sosial, spanduk, baliho, yang pada intinya untuk mempengaruhi dan memberikan layanan terbaik.
Sehingga Baitul Mal ini menjadi kepercayaan masyarakat yang hendak menunaikan zakat,” paparnya.
Ustaz Muzakkir mengatakan, zakat yang sudah dikumpukan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh selanjutnya disalurkan kepada fakir, miskin, muallaf, Ibnu Sabil, amil, gharim, riqab, dan fisabilillah.
Tak hanya itu, Baitul Mal juga membangun rumah layak huni bagi warga kurang mampu atau rumah duafa.
Oleh karena itu, Ustaz Muzakkir menegaskan bahwa Baitul Mal Kota Banda Aceh adalah lembaga resmi yang paling amanah dan transparan untuk pengelolaan zakat.
“Kami mengajak kepada seluruh warga Kota Banda Aceh agar menunaikan zakatnya di Baitul Mal Kota Banda Aceh,” tutupnya.(ar)
Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Begini Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia