Ramadhan Mubarak
Barakah dalam Praktik Ekonomi Syariah
Al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam sudah memberikan panduan dan batasan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup
Oleh: Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh
Islam adalah agama yang memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan hidup manusia.
Kebutuhan hidup manusia terdiri atas kebutuhan fisik dan kebutuhan nonfisik.
Kebutuhan fisik adalah kebutuhan yang diperlukan oleh tubuh manusia agar dapat tumbuh dan berkembang, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Manusia memerlukan makanan, minuman, perumahan, gizi, asupan nutrisi dan berbagai hal lain yang diperlukan oleh tubuh manusia, agar tetap sehat dan dapat beraktivitas.
Kebutuhan nonfisik adalah kebutuhan yang diperlukan manusia, agar potensi akal, hati, dan jiwa dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah kemanusiaan.
Manusia adalah makhluk Allah yang memiliki kemuliaan, kehormatan dan kelebihan dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain, sehingga memerlukan panduan ajaran Islam dalam menjaga kehormatan tersebut.
Al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam sudah memberikan panduan dan batasan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, khususnya kebutuhan fisik manusia seperti sandang, pangan, papan, dan peralatan lain yang mendukung kegiatan manusia.
Pemenuhan kebutuhan hidup berdasarkan Al-Qur’an dan al-Sunnah dikenal dalam wujud praktik ekonomi syariah.
Sistem ekonomi syariah memandu manusia mendapatkan harta dan kebutuhan hidupnya yang halalan dan thaiyiba.
Baca juga: Terwujudnya Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah
Baca juga: Bersyariahkah Bank Syariah
Halalan thayiba menyangkut dua aspek yaitu aspek materi (zat) dari harta baik makanan, minuman dan peralatan lainnya, serta aspek cara atau mekanisme memperoleh materi (zat) tersebut.
Pada aspek materi (zat), Al-Qur’an secara spesifik menyebutkan benda (zat) yang dilarang untuk dikonsumsi manusia seperti bangkai, daging babi, darah mengalir dan khamar, sebagaimana ditegaskan Allah dalam Surah al-Ma’idah ayat 3 dan Surah al-Ma’idah ayat 90.
Di samping itu, Al-Qur’an memberikan batasan umum makanan dan minuman yang dapat dikonsumsi yaitu makanan minuman yang baik, sehat, higinis, dan tidak kotor (al-khabisat).
Al-Qur’an juga memberikan panduan terhadap mekanisme atau cara mendapatkan harta atau materi (zat) yang halalan thaiyiba.
Al-Qur’an mengajak manusia mendapatkan harta melalui praktik jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, jasa, memanfaatkan kerja pertanian, dan peternakan serta melarang praktik riba, judi, mendapatkan harta secara batil, dhalim, perampasan, pencurian, dan lain-lain.