Berita Aceh Utara
Jaksa Tuntut Pria Simpan Amunisi AK-47
Pria bernama Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api
LHOKSUKON – Pria bernama Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api (senpi) dituntut empat tahun penjara.
Terdakwa menyimpan 12 butir amunisi senpi AK-47 yang ditemukan dalam rumah orangtunya, dan kemudian disimpan dalam rumahnya pada tahun 2021.
Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang keempat itu dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.
Sidang itu berlangsung secara online dan offline.
JPU Harry Citra Kesuma SH menyampaikan materi tuntutan itu dalam ruang sidang di PN setempat.
Sedangkan terdakwa Tudin mengikuti proses persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara secara online, melalui tampilan layar.
Sidang beragendakan tuntutan sudah dijadwalkan pada pekan lalu, 19 April 2022.
Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel
Baca juga: Saat Amankan Demo Polisi Wajib Berpakaian Dinas, Aturan Penggunaan Senpi Diperketat
Menurut jaksa, terdakwa Tudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Karena itulah, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tudin dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara.
Hukuman itu dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara dengan perintah Tudin tetap ditahan.
“Menetapkan barang bukti berupa 12 butir amunisi kaliber 7,62 Mm, dirampas untuk diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Aceh Utara,” ujar Harry Citra Kesuma SH.
Jaksa juga meminta supaya hakim menetapkan agar terdakwa dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5ribu.
Usai mendengar materi tuntutan, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan oleh istrinya, Dahlia ke Polsek Dewantara pada 15 November 2021 karena menyimpan 12 butir amunisi AK-47.