Berita Aceh Utara
Jaksa Tuntut Pria Simpan Amunisi AK-47
Pria bernama Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api
Sehari sebelumnya, 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga, sehingga keduanya bertengkar.
Kemudian, terdakwa langsung ditangkap petugas.
Vonis Setelah Lebaran
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, setelah agenda materi tuntutan, kemudian hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan materi pembelaan.
Terdakwa Tudin dalam kesempatan itu menyampaikan materi pembelaan secara lisan, karena itu sidang tersebut memasuki pembacaan amar putusan.
“Karena, pada Selasa mendatang bertepatan dengan Lebaran, jadi sidang dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada 10 Mei 2022 mendatang,” ujar Humas PN Lhoksukon seraya menambahkan, majelis hakim sudah menawarkan agar terdakwa didampingi penasehat hukum.
Namun, terdakwa Tudin tidak bersedia didampingi oleh penasehat hukum. (jaf)
Baca juga: Ibu dan Istri Jadi Saksi Terdakwa Kasus Simpan 12 Butir Peluru Senpi AK-47, Pekan Depan Tuntutan
Baca juga: Ini Agenda Sidang Kasus Seorang Pria di Aceh Utara Sembunyikan Peluru Senpi AK-47 Selasa Mendatang