Menteri Ida Cabut Permenaker Lama, Meski Kena PHK Tetap Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua

Ia juga memastikan pekerja tetap bisa mengklaim JHT sekalipun perusahaan pemberi kerja belum menyelesaikan tunggakan iuran JHT.

Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

Sebelumnya program JHT sempat memicu polemik setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan. Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Baca juga: Ade Yasin Minta Diusahakan WTP, Beri Uang Mingguan Rp 10 Juta ke Auditor BPK

Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan Amplop dan Sembako Buat Pemudik di Terminal, Segini Isi Uang di Amplopnya

Baca juga: Suami Merantau Cari Nafkah, Istri Malah Berhubungan dengan Pria Lain hingga Hamil, Lalu Buang Bayi

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu kemudian diprotes oleh kalangan buruh. Mereka menggelar unjuk rasa meminta aturan itu dicabut.

Mereka juga mengancam akan melakukan mogok kerja jika aturan itu tidak dicabut. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan JHT itu.

Baca juga: Karim Benzema Pemain Terfavorit Raih Ballon dOr 2022, Lebih Dijagokan dari Mbappe dan Lewandowski

Baca juga: Gubernur Minta Baitul Mal Aceh Tuntaskan Pembangunan 700 Rumah Duafa Tahun Ini

Baca juga: Namanya Terseret Kasus DNA Pro, Billy Syahputra: Intinya Gua Gak Menyalahkan Siapa pun

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (21/2).

Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.(tribun network/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved