Bincang Serambi Ramadhan
Bagaimana Hukum Main Kembang Api dan Teot Bude Trieng Menyambut Idul Fitri? Ini Kata Tgk Muhazzir
Tgk Muhazzir Budiman SS MAg mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan kegiatan tersebut untuk dilakukan menyambut Idul Fitri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Tgk Muhazzir Budiman SS MAg mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan kegiatan tersebut untuk dilakukan menyambut Idul Fitri.
SERAMBINEWS.COM - Telah menjadi tradisi di Aceh ketika datang hari Idul fitri, sebagian masyarakat ada yang menyambutnya dengan teot bude trieng dan juga kembang api.
Meski sebuah tradisi, Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Besar, Tgk Muhazzir Budiman SS MAg, mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan kegiatan tersebut untuk dilakukan menyambut Idul Fitri.
“Tidak ada anjuran dalam Islam untuk teot bude trieng maupun kembang api untuk menyambut Idul Fitri,” katanya dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (28/4/2022).
Program yang mengangkat tema " Perspektif Islam, Bude Trieng dan Kembang Api Menyambut Idul Fitri, Bolehkah?” ini dipandu presenter Ulfa Jazila, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Apakah Sah Puasa Tanpa Shalat dan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Tgk Syahminan
Baca juga: Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan Setiap Muslim, Begini Hukum Bagi Laki-Laki yang Sudah Baligh
Kendati demikian, Tgk Muhazzir menegaskan juga tidak ada larangan dalam Islam teot bude trieng maupun menyalakan kembang api dalam menyambut Idul Fitri.
“Berati kalau begitu, konsep Islam menyatakan setiap tidak ada larangan, maka hukumnya mubah.
Sementara Ibadah jika tidak ada hukumnya berarti haram, ” terang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini.
Bude tring adalah sebuah permainan yang terbuat dari bambu yang dibolongkan semuanya sampai ke pangkalnya.
Selain itu, juga dibolongkan dari luar atas pangkalnya untuk bisa dibakar agar bisa keluar suara meletus seperti suara bude (senjata api).
Oleh karena itu disebutlah bude trieng yang artinya senjata dari bambu.
“Teot bude trieng ini permainan hiburan muamalah (aktivitas kehidupan dunia manusia), maka tidak ada larangan dalam Islam,” jelas Tgk Muhazzir.
Meski begitu, apabila teot bude trieng maupun menyalakan kembang api kemudian dilarang oleh pemerintah, kata Tgk Muhazzir, hukumnya akan berubah menjadi haram.
Baca juga: Puasa Tetap Sah Meski Tak Shalat dan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Tgk Syahminan
“Karena dalam Fiqih itu, perkara yang mubah kalau dilarang oleh pemerintah maka berubah menjadi haram,” katanya yang juga dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry.
Kemudian, jika permainan bude trieng dan kembang api tersebut dapat memudharatkan orang lain, maka hukumnya juga menjadi haram.
Biasanya, di sebagian daerah di Aceh pemerintah setempat mengadakan festival bude trieng.
“Maka jika status bude trieng yang seperti ini dan tidak memudharatkan atau tidak ada kemudharatan diri serta tidak berlebihan, maka hukumnya bisa berubah menjadi sunnah,” jelas Tgk Muhazzir.
Sejatinya, di dalam Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri disunnahkan dengan takbiran.
Tgk Muhazzir mengatakan, tradisi teot bude trieng maupun kembang api dalam menyambut Idul Fitri di Aceh boleh dipertahankan ataupun tidak.
“Tetapi tepat mendahulukan takbiran dalam menyambut Idul Fitri. Karena itu anjuran,” jelasnya.
Simak penjelasan lengkap berikut ini:
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)