Idul Fitri 1443 H
Perlukah Qadha Shalat yang Sudah ditunai di Pesawat? Ini Jawaban Buya Yahya, yang Mudik Boleh Simak
Shalat seperti kata Buya Yahya tetap dilaksanakan seadanya dengan memenuhi syarat lainnya. Adapun shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Buya Yahya kemudian memberi contoh seperti dalam mazhab Syafi’i, orang yang hendak berwudhu tapi tidak ada air, maka orang itu bisa bertayamum.
Tapi jika orang itu berada di suatu tempat yang tidak juga terdapat debu, maka ia tetap melakukan shalat untuk menghormati waktu.
“Shalatnya sah, biarpun tidak memenuhi syarat, tapi karena ada uzur,”
“Cuma shalat anda nanti kalau sudah di tempat yang normal, Anda wajib mengulangnya, tapi Anda tidak dosa” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian memberi contoh lain khususnya bagi wanita yang mungkin kondisi bajunya terkena najis.
Sementara syarat sahnya shalat adalah suci dari najis baik di badan, tempat maupun pakaian.
Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Sahkah Shalat dan Bagaimana Khutbah? Simak Penjelasan Ustaz Masrul Aidi
Tapi karena kondisi wanita itu berada di tempat umum dan waktu shalat akan segera habis.
Sementara ia tidak mungkin melepas bajunya yang terkena najis di tempat tersebut.
Maka baginya tetap mengambil air wudhu dan melaksanakan shalat.
“Bajunya terkena najis, ga mungkin dilepas. Kalimat ga mungkin dipahami dulu. Kalau masih bisa dilepas dan diganti lain cerita,”
“Ga mungkin diganti, bajunya najis. Maka anda tetep melakukan shalat, wudhunya yang bener.
Kemudian kurangnya syarat sah shalat yaitu bajumu tidak suci, maka shalatmu sah karena anda ada udzur, yaitu tidak bisa ganti baju,” kata Buya Yahya.
Seperti kaidahnya, bagi si wanita tersebut tetap wajib diulang shalatnya karena tidak terpenuhi syarat.
Lain halnya dengan menutup aurat yang merupakan salah satu syarat melaksanakan shalat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Apabila syarat menutup aurat ini tidak dapat terpenuhi dengan sebab uzur, misalnya berada di suatu daerah tidak ada pakaian, plastik, daun atau apapun yang dapat menutupi aurat tubuh.