Idul Fitri 1443 H

Perlukah Qadha Shalat yang Sudah ditunai di Pesawat? Ini Jawaban Buya Yahya, yang Mudik Boleh Simak

Shalat seperti kata Buya Yahya tetap dilaksanakan seadanya dengan memenuhi syarat lainnya. Adapun shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) 

Perlukah qadha shalat yang sudah ditunai di pesawat?

Shalat seperti kata Buya Yahya tetap dilaksanakan seadanya dengan memenuhi syarat lainnya.

Adapun shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti dengan sebab uzur.

Lewat penjelasan itu, Buya Yahya kemudian menjelaskan mengenai pengerjaan shalat di dalam pesawat.

“Baik kembali kepada shalat di atas pesawat. Asalkan terpenuhi syarat-syaratnya, anda wudhu dengan benar. Kalau ternyata di atas pesawat tidak ada air anda tayamum dengan benar,"

“Dalam madzhab syafi’i tayamum harus dengan debu, bukan pake jok pesawat,” jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut disampaikan, jika bertayamum menggunakan jok pesawat harus menggunakan mazhab lain, yakni Imam Maliki dan Abu Hanifah.

Lalu Buya Yahya memberi gambaran jika seandainya shalat yang dikerjakan di dalam pesawat itu memenuhi syarat-syaratnya.

“Anggap saja anda sudah berwudhu, dikasih tau sama pramugari kiblatnya sana, lalu anda menjalankan shalatnya benar di atas pesawat ngadep kiblat menutup aurat pakai wudhu,” kata Buya Yahya

Jika syarat itu sudah dipenuhi, kata Buya Yahya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang.

“Selesai semua syarat-syaratnya terpenuhi, maka anda turut. Waktunya pun tepat, sudah dikira-kira.

Sekarang perkiraan masuk waktu Zuhur, ada dhonnya. Ada perkiraan ada dugaan, maka shalat anda sah dan tidak perlu mengulang,” lanjutnya.

Buya Yahya kemudian menambahkan, sekalipun sedang berada di dalam pesawat, shalat harus tetap dikerjakan semampunya.

Jika seandainya kondisi semampunya ini membuat syarat shalat tidak sempurna, ujar Buya Yahya, maka kembali ke kaidah di atas.

Yaitu kaidah kedua dimana shalat yang dikerjakan tidak memenuhi syarat dengan sebab uzur tetap sah, namun wajib diulang. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved