Idul Fitri 1443 H

Perlukah Qadha Shalat yang Sudah ditunai di Pesawat? Ini Jawaban Buya Yahya, yang Mudik Boleh Simak

Shalat seperti kata Buya Yahya tetap dilaksanakan seadanya dengan memenuhi syarat lainnya. Adapun shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) 

Kondisi ini mungkin membuat sebagian orang masih bertanya-tanya atau bahkan belum mengetahui, apakah perlu mengqadha kembali shalat yang telah dilaksanakan di dalam pesawat setelah turun di bandara?

Sekalipun beberapa maskapai penerbangan sudah ada yang menyediakan tempat shalat khusus menghadap kiblat bagi muslim untuk menunaikan ibadah fardhu itu.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai persoalan ini.

Penjelasannya itu ditayangkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah Tv pada 19 Juli 2018, menanggapi pertanyaan salah satu jamaah.

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait dengan mengqadha lagi shalat yang sudah ditunai di dalam pesawat.

Shalat yang perlu atau tidak perlu diulang

Dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah Tv pada 19 Juli 2018, sebelum memberikan jawabannya mengenai pertanyaan apakah perlu mengqadha lagi shalat fardhu yang sudah ditunai di dalam pesawat, Buya Yahya memberikan beberapa kaidah pengerjaan shalat yang perlu dipahami oleh umat muslim.

Baca juga: Puasa Tetap Sah Meski Tak Shalat dan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Tgk Syahminan

Kaidah yang disampaikan oleh Buya Yahya tersebut memberikan gambaran, apakah shalat fardhu yang sudah ditunai di dalam pesawat perlu diulang atau diqadha lagi saat turun atau tidak.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Kaidah pertama yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam video tersebut ialah, semua shalat yang dikerjakan jika tidak terpenuhi syarat-syarat sahnya tanpa udzur, maka shalatnya itu tidak sah.

“Kaidahnya sederhana, ditulis, ‘semua shalat yang tidak terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat tanpa udzur, shalatnya tidak sah, satu” kata Buya.

“Anda itu bisa wudhu tau-taunya shalat ga pake wudhu, ga sah, aneh,” lanjut Buya Yahya.

Adapun kaidah kedua, lanjutnya, semua shalat yang tidak terpenuhi syaratnya karena udzur, maka shalatnya sah.

Namun demikian, shalat tersebut tetap wajib dikerjakan ulang.

“Yang kedua, semua shalat yang tidak terpenuhi syaratnya karena udzur, shalatnya sah, shalatnya sah. Akan tetapi wajib diulang, kecuali masalah menutup aurat,” terang Buya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved