Ramadhan Tahun 2022
MUI Minta Stasiun TV Disanksi Tegas karena Tampilkan Kekerasan Verbal dalam Tayangan Ramadhan
Kata Mabroer, hasil pantauan selama 10 hari tersebut masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama yakni bodyshaming, indikasi sensu...
Kemudian yang kedua, Gun Gun mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukan untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran.
Dalam konteks pemantauan, Gun Gun memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran Undang-Undang No 32/2022, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik.
"Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,"jelasnya.
Tujuan ketiga, kata Gun Gun, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran.
“Lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak, sebagai bagian dari institusi publik yang harus diupayakan terus membaik,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, dosen komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan.
Tujuannya agar kualitas penyiaran saat bulan Ramadan dari tahun ke tahun membaik.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan di Televisi karena Tampilkan Bodyshaming dan Kekerasan Verbal"