Minggu, 19 April 2026

Ditahan 12 Jam, Tahanan Polres Muna Tewas, Keluarga Korban: Ada Bekas Lebam dan Telinga Keluar Darah

Seorang tahanan Polres Muna, Sulawesi Tenggara, bernama Amis Ando (45) meninggal dunia usai disel selama 12 jam di polres tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Stock Images
Ilustrasi penjara, tak terkait berita 

SERAMBINEWS.COM, MUNA - Seorang tahanan Polres Muna, Sulawesi Tenggara, bernama Amis Ando (45) meninggal dunia usai disel di polres tersebut.

Tahanan Kepolisian Resor atau Polres Muna, Amis Ando (45) tewas setelah ditahan selama 12 jam di sel tahanan Mapolres. 

Amis Ando ditangkap aparat Polres Muna lalu digelandang ke tahanan pada Selasa (3/5/2022) pukul 20.00 Wita.

Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki badik dan tertidur di rumah warga dalam keadaan mabuk.

Kasi Propam Polres Muna Ipda Ashari mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Selanjutnya, terhadap polisi yang bertugas tersebut akan dilakukan pemeriksaan.

Ashari berjanji, jika ditemui kesalahan prosedur, maka polisi yang menangani kasus itu akan diproses hukum.

"Jika kami temui ada kesalahan prosedur, maka kami akan proses," kata Ipda Ashari melalui keterangannya pada Rabu (4/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, korban Amis Ando dinyatakan tewas usai ditahan di sel Polres Muna selama 12 jam lamanya.

Korban meninggal pada Selasa (3/5/2022).

Keluarga korban mendapat kabar Amis Ando meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna pada Rabu (4/5/2022) pukul 08.00 Wita.

Atas peristiwa itu, Keluarga merasa janggal dan langsung mendatangi RSUD Kabupaten Muna.

Di RSUD Kabupaten Muna, kerabat dan keluarga Amis Ando bersitegang dengan aparat kepolisian karena tak terima dengan kejadian tersebut.

Seorang keluarga korban, Fajar mengatakan, pihaknya menemukan luka di beberapa bagian tubuh Amis Ando.

"Di leher korban ada bekas lebam dan telinganya keluar darah," ungkap Fajar dikonfirmasi pada Rabu (4/5/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved