Breaking News

Istri Sebarkan Video Sang Suami Injak Al-Quran, Pelaku Ditangkap, Begini Nasib Keduanya

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akhirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 

Menurut polisi, SL juga terlibat dalam penyebaran video Eka menginjak Al-Qur'an tersebut.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga enam tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Rumah digeruduk

Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah Cepdika Eka Rismana di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Penggerudukan di rumah pemuda yang mengaku bernama Eka itu didampingi oleh aparat kepolisian,

Saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.

"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orang tuanya sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, kepada Tribunjabar.id.

Eka, kata Abi, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah setempat sudah tidak tinggal di Kota Sukabumi.

"Infonya sudah pindah ke Cianjur," tuturnya.

"Kami tiada lain bertujuan untuk meminta klarifikasi dan dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Humas Sapujagat, H Iden Doni Purnamawan, meminta polisi segera menangkap pemuda yang menginjak Al-Qur'an itu.

"Kami meminta agar polisi segera menangkapnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya. (*)

Baca juga: Anak Tega Jebak Ibu Kandung, Disuruh Antarkan Jus ke Lapas, Ternyata Berisi Narkoba

Baca juga: Virus Ditemukan Dalam Jantung Babi yang Ditransplantasi untuk Manusia, Penyebab Kematian Pasien?

Baca juga: Pengendara Sepmor Meninggal Terlindas Innova

TribunJabar.id dengan judul Konflik Keluarga Melatari Tersebarnya Video Pemuda Sukabumi Injak Al-Qur'an, Terancam Dibui 6 Tahun, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved