Berita Nagan Raya
Dua Penimbun Solar segera Diadili, Kasus 4 Ton Minyak Subsidi Masih Disidik
Dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue
Sementara itu, JPU Kejari Nagan Raya mengakui bahwa pihaknya juga telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) dari Polres Nagan Raya pada pekan lalu.
Ada empat tersangka dalam kasus BBM jenis solar subsidi ini.
Keempat tersangka dibekuk pada 14 April 2022 di Darul Makmur dengan barang bukti sebanyak 4 ton solar subsidi.
Mereka kini masih di tahanan Polres.
Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan berkas dari Polres.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4.000 liter atau 4 ton minyak solar subsidi yang ditimbun pelaku di wilayah Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus terbaru dengan BB 4 ton itu, polisi membekuk empat orang pelaku. (riz)
Baca juga: Istri Tersangka Penimbun Solar Tertipu Rp 15 Juta Oleh Oknum yang Mengaku Kapolres Bener Meriah
Baca juga: Nelayan Sulit Melaut Karena tak Ada Solar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-penimbunan-solar-diperiksa.jpg)