Opini
Keadilan dalam Warisan
Dari banyak hal yang menjadi perhatian syariat yang berhubungan dengan urusan muamalah adalah perkara hibah, wasiat serta warisan

Di antara hikmahnya adalah, apa yang diterima laki-laki sebenarnya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, melainkan ada kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya.
Sebaliknya jika seorang perempuan menikah maka semua keperluan hidupnya menjadi tanggung jawab suaminya.
Sementara warisan yang ia perolehi bisa digunakan untuk keperluan pribadinya.
Lebih dari itu keadilan akan tercipta jika seluruh keluarga melaksanakan aturan waris yang telah ditetapkan syariat.
Karena keadilan (keseimbangan) akan rusak bilamana salah satu keluarga melanggar dan mengingkari aturan tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika seorang laki-laki mendapatkan satu bagian dari warisan lalu dia menikah dengan seorang perempuan yang mendapat setengah bagian dari warisan.
Maka ketika dijumlah, satu keluarga tersebut mendapatkan satu setengah dari seluruh harta warisan yang mereka dapatkan dari masing-masing keluarga mereka.
Dan itu akan berlaku seterusnya untuk semua pasangan keluarga yang menikah.
Ketika satu keluarga mengingkari pembagian harta warisan yang telah diatur syari’at yaitu dengan membagi sama rata antara lakilaki dan perempuan, maka saat itulah mereka merusak lingkaran atau ekosistem keadilan yang sedang dijalankan Allah.
Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Baca juga: Hati-hati dengan Warisan Dapat Sebabkan 3 Dosa Besar Ini, Hukumannya Disiksa di Neraka Jahanam
Baca juga: Kisah Warisan Olga Syahputra Rp 1,5 Miliar Diambil Orang Dekat Lewat ATM, Billy: Ikhlasin Saja