Berita Luar Negeri
Sengaja Lubangi Kondom Pacarnya, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan, Hakim: Dia Melakukan Pelecehan
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum di Jerman.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Melansir dari DW.com, hakim pengadilan menyatakan wanita itu bersalah atas pelecehan seksual.
Hakim pun menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum di Jerman.
Baca juga: Terlalu Cinta & Tak Mau Pisah, Pria Tua Ini Simpan Mayat Istri Selama 21 Tahun, Dibaringkan Sekamar
Hal itu sebagai contoh kejahatan kriminal apa yang disebut dengan "stealthing".
Kasus itu biasanya dilakukan oleh pria, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.
Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa ini adalah pelecehan seksual.
Awalnya, jaksa tidak yakin tuntutan apa yang akan dikenakan terhadap wanita berusia 39 tahun itu.
"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski.
Baca juga: Siasat Licik Ayah Tiri Pacar Bunuh Dokter Muda, Pelaku Takziah ke Rumah Duka dan Jual Mobil Korban
Baca juga: Pernikahan Kacau usai Mantan Kekasih Berlutut di Kaki Pengantin Pria, Begini Reaksi Mempelai Wanita
Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan pelecehan seksual adalah hukuman tepat setelah membaca tentang kejahatan "stealthing" saat meninjau kasus hukum.
"Stealthing" biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.
Artinya, hukum ini juga berlaku bagi si wanita karena semua orang sama dimata hukum, kata hakim tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)