Breaking News

BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dan Daftarnya Secara Online

Serambinews.com merangkum cara cek BPJS Kesehatan dan cara mendaftarnya secara online seperti berikut ini:

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan, yakni mengakomodir pelayanan obat, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai, sesuai yang diperlukan selama Anda sakit dan dalam perawatan.

SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus milik pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan, yakni mengakomodir pelayanan obat, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai, sesuai yang diperlukan selama Anda sakit dan dalam perawatan.

BPJS Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Demikian ditulis dalam laman resminya.

Tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan sangat berisiko karena bila sakit dan dibawa ke rumah, Anda harus merogoh dari kocek sendiri untuk membayar biaya berobat dan perawatan dengan harga yang tak sedikit jumlahnya.

Bagi yang sudah mendaftar, sudah menjadi kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya dan mengecek apakah masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak.

Serambinews.com merangkum cara cek BPJS Kesehatan dan cara mendaftarnya secara online seperti berikut ini:

Baca juga: Cara Buat Baru dan Perpanjang SKCK Online, Mempermudah untuk Lamar Kerja BUMN/Swasta

Cara Cek BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi kantornya:

1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

· Buka Aplikasi Mobile JKN, bisa download terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store

· Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password

· Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

· Pilih menu peserta

· Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2. Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

· Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

· Pilih menu cek status peserta

· Ketik nomor peserta/NIK

· Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

· CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

· Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

· Memilih jenis layanan 1 (satu)

· Memilih layanan status kepesertaan

· Ketik nomor peserta/NIK

· Ketik tanggal lahir

· VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap

Baca juga: Ini 7 Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok Elektronik yang Dihisap Caisar YKS saat Live TikTok 24 Jam

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

· Buka aplikasi Mobile JKN. Klik Daftar

· Pilih Pendaftaran Peserta Baru

· Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju

· Masukkan NIK KTP. Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

· Isi data diri, lalu klik Selanjutnya

· Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

· Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan

· Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan

· Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

· Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

· Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

Baca juga: Tips Menabung untuk Menikah, Hindari Duduk di Kafe hingga Bikin Usaha Sampingan

Setelah resmi terdaftar, kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak secara fisik dengan mengaksesnya di aplikasi Mobile JKN.

Atau bisa juga menggunakan kartu digital melalui aplikasi tersebut setiap kali akan berobat di rumah sakit yang terdaftar BPJS Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Sudah Ditetapkan, Berikut Tips Menabung Tabungan Haji

Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, bila terlambat akan dikenakan denda.

Demikian cara cek BPJS Kesehatan dan daftarnya secara online tanpa harus antre di kantor cabang setempat. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved