Berita Aceh Utara
Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1,5 Miliar, Begini Perjalanan Kasusnya
Muchtar ABD alias Apacut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dengan penjara 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidiair dua bulan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menginterogasi tersangka di sela-sela konferensi kasus sabu, beberapa waktu lalu.
Setelah tiba di lokasi, Apacut menerima sabu dalam sembilan bungkus, yaitu 4 dalam bungkus teh cina, lima bungkus paket sedang.
Terdakwa kemudian kembali dihubungi Sabri dan dikabari bahwa sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz.
Namun pada 11 November 2022, Apacut berhasil ditangkap personel Polres Aceh Utara berpakaian preman.
Baca juga: Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan
Hasil analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan pada 3 Desember 2021, menyimpulkan bahwa barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam golongan satu.(*)