Berita Aceh Utara
Terdakwa Kasus Sabu 6 Kg Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp 1,5 Miliar, Begini Perjalanan Kasusnya
Muchtar ABD alias Apacut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dengan penjara 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidiair dua bulan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus penyalahgunaan sabu seberat 6 kilogram lebih, yang disembunyikan dalam mobil Honda Jazz dan lemari baju oleh terdakwa Muchtar ABD alias Apacut (55), warga Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 28 April 2022.
Muchtar ABD alias Apacut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dengan penjara 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidiair dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara pada 25 April 2022.
Lalu pada 28 April 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang tersebut dengan agenda mendengar materi putusan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dengan ketentuan bila tak sanggup membayar harus menjalani kurungan tambahan selama satu bulan.
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan 1 Kg Sabu dari Dua Pengedar Antar Propinsi
Dalam kasus itu juga melibatkan dua pria lainnya. Namun, dua pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua DPO tersebut yakni, Sabri, warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam lemari baju di gubuknya kawasan Desa Krueng Lingka dan di bagian belakang dashbor Mobil Honda Jazz warna hitam.
Mobil itu kemudian disimpan di doorsmeer Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Kasus itu berawal, saat Apacut awalnya dihubungi oleh Sabri yang kini masih menjadi DPO pada 6 November 2022.
Sabri meminta terdakwa untuk mengambil mobil Honda Jazz warna hitam yang sudah diparkir di Masjid Baiturrahim Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Utara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Warga Aceh Timur Pemasok 105 Kg Sabu
Sabri menaruh kunci mobil tersebut pada ban mobil Honda Jazz. Lalu pada 8 November 2022, Sabri kembali menghubungi Apacut, kali ini meminta untuk menjemput sabu ke Keude Geureubak, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Saat terdakwa dalam perjalanan, Sabri mengirim nomor handphone seseorang yang akan menyerahkan sabu.
Setelah tiba di lokasi, Apacut menerima sabu dalam sembilan bungkus, yaitu 4 dalam bungkus teh cina, lima bungkus paket sedang.
Terdakwa kemudian kembali dihubungi Sabri dan dikabari bahwa sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz.
Namun pada 11 November 2022, Apacut berhasil ditangkap personel Polres Aceh Utara berpakaian preman.
Baca juga: Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan
Hasil analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan pada 3 Desember 2021, menyimpulkan bahwa barang bukti milik Apacut mengandung metamfetamin dan terdaftar dalam golongan satu.(*)