Kartu Telkomsel Sudah Mati? Ini Syarat dan Cara Aktifkan Lagi via Ponsel tanpa Harus ke GraPARI

pelanggan Telkomsel juga bisa mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang sudah mati dengan menggunakan ponsel. Caranya yaitu dengan menekan kode UMB

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN SUMSEL/TIARA ANGGRAINI
Grapari Telkomsel Palembang Icon di Jalan Lorok Pakjo. Selasa (13/8/19). (TRIBUN SUMSEL/TIARA ANGGRAINI) 

Cara aktivasi kartu Telkomsel tanpa datang ke GraPARI

Melansir Kompas.com, Rabu (11/52022), ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali kartu atau nomor Telkomsel yang mati karena kedaluarsa.

Pelanggan bisa langsung mendatangi kantor GraPARI guna melakukan aktivasi kartu Telkomsel prabayar yang telah hangus.

Namun demikian, pelanggan Telkomsel juga bisa mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang sudah mati dengan menggunakan ponsel.

Caranya yaitu dengan menekan kode UMB *888*89#. Berikut langkahnya. 

  • Siapkan beberapa beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan kartu fisik Telkomsel
  • Tekan *888*89# di ponsel dengan nomor yang ingin diaktifkan ulang
  • Pilih menu 1 “Mengaktifkan Kembali kartu”
  • Pilih menu 1 kembali “Setuju” jika Anda setuju dengan syarat dan ketentuan
  • Masukkan nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga
  • Setelah itu Anda akan menerima SMS notifikasi yang menyatakan apakah nomor Telkomsel tersebut dapat diaktifkan kembali atau tidak

Selain menggunakan kode UMB, pengguna Telkomsel juga bisa melakukan reaktivasi melalui akun Twitter resmi Telkomsel @telkomsel.

Atau bisa juga dengan cara mengirim direct message (DM) ke akun tersebut.

Selain itu bisa pula menghubungi call center di 0807 1811 811.

Baca juga: Gegara Ada yang Kloning Nomor Hp, Saldo Rp 74 Juta Milik Nasabah Ini Raib, Tersisa Hanya Rp 56 Ribu

Syarat pengaktifan kartu Telkomsel

Reaktivasi atau mengaktifkan ulang kartu pengguna yang sudah mati juga memiliki syarat.

Masih dilansir dari sumber yang sama, syarat kartu pengguna yang diaktifkan ulang adalah belum lebih dari 60 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tenggang nomor tersebut.

Untuk diketahui, masa tenggang adalah masa setelah berakhirnya masa aktif kartu.

Jika masih masuk masa tenggang, kartu masih bisa diperpanjang masa aktifnya kembali dengan membeli paket. 

Diketahui pula, sebelum ada fitur reaktivasi via UMB ini, jika melewati masa tenggang kartu Telkomsel akan hangus dan tidak bisa diaktifkan kembali.

Baca juga: Kartu Telkomsel Mati Karena Lewat Masa Tenggang? Masih Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya

Dengan kata lain, saat ini pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel.

Setelah masa itu, maka nomor tak bisa diaktifkan kembali dan masuk proses daur ulang. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Mati Tanpa Perlu ke GraPARI

BERITA SEPUTAR TECHNO

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved