Kronologi Bentrokan Dua Kelompok di Seturan, Terjadi Penusukan yang Sebabkan 2 Orang Tewas
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan pada Senin (09/5) sekira pukul 15.00 WIB atau kurang lebih 36 jam
Editor:
Faisal Zamzami
TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Yulianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan pelaku penusukan berikut barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).
Pelaku YF dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Hasil Liga Spanyol: Kandaskan Celta Vigo, Barcelona Jauhi Sevilla, Araujo Alami Gegar Otak
Baca juga: Babak Baru Kasus Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Baca juga: Inilah Dua Wanita Perekam dan Pengunggah Video Tiga Bocil Pamer Kelamin, Klarifikasi dan Minta Maaf
TribunJogja.com dengan judul Kronologi Lengkap Bentrok Dua Kelompok di Seturan Berakhir Penusukan
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Rekomendasi untuk Anda