Berita Aceh Timur
Seorang Pria Tua di Aceh Timur Diamankan, Sudah 3 Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Yatim
Kemudian dari Mapolsek Peureulak Timur, tersangka yang tergolong tua ini diserahkan ke petugas piket Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Timur
Perangkat gampong dari salah satu desa di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, menyerahkan salah satu warganya berinisial RW (66) ke Mapolsek setempat, Sabtu (07/5/2022) malam, karena terlibat perkara dugaan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berstatus yatim sebut saja Bunga (13).
Kemudian perangkat desa mencari tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut.
"Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga.
Baca juga: Buntut Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka, 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot
Kemudian malam itu juga perangkat desa menyerahkan tersangka kepada kami," jelas Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dibidik melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal penjara 90 bulan. (*)