Berita Pidie
BPKP Diminta Publikasi Audit Kasus 49 Keuchik
Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PB-HAM Pidie minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh
SIGLI - Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PB-HAM Pidie minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, untuk mempublikasi hasil audit kasus pembuatan APBG yang menyeret 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya.
Untuk diketahui, kasus pembuatan dokumen RAPBG melalui pihak ketiga menggunakan dana yang bersumber dari APBG, yang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Pengusutan dugaan korupsi APBG itu sudah ditangani Kejari Pidie sejak Februari 2021.
Direktur PB- HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Serambi, Rabu (11/5/2022) mengatakan, BPKP Perwakilan Aceh seharusnya mempercepat perampungan audit kerugian negara terhadap kasus pembuatan APBG kepada pihak ketiga, yang diduga melibatkan 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya.
Sehingga, proses kasus itu yang kini ditangani Kejari Pidie akan lebih cepat selesai.
Konon lagi, kata Said, kasus tersebut sudah sangat lama dilakukan pemanggilan terhadap saksi.
Bahkan, hampir setiap tahun keuchik dari 49 gampong di Indrajaya kerap dipanggil, untuk ditanyakan pengelolaan dana gampong.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta
Baca juga: Kilas Balik Masjid Haji Keuchik Leumiek Banda Aceh, Impian Sang Saudagar Sekaligus Tokoh Pers Aceh
Tapi, sekarang kasus itu justru hilang bagaikan ditelan bumi.
Menurutnya, di penghujung 2021, Kejari Pidie kembali memanggil 49 keuchik, sekaligus meningkatkan dari proses penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Di mana kasus dugaan penyelewengan APBG untuk pembuatan RAPBG di Indrajaya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sebab, diduga adanya unsur dan alat bukti kerugian negara.
" Kita ketahui dalam proses penyidikan Kejari Pidie juga sudah memanggil semua pihak terkait, termasuk camat dan Pendamping Desa di Kecamatan Indrajaya untuk dimintai keterangan terkait pembuatan RAPBG melalui pihak ketiga.
Kejari Pidie juga sudah meminta BPKP Aceh mengaudit 49 APBG," ujarnya.
Untuk itu, kata Said, BPKP perwakilan Aceh jangan mengendapkan hasil audit dan bisa secara terbuka menyampaikan kepada publik.
"Kalau ada kerugian negara berapa jumlahnya.